SYARAT KEANGGOTAAN
KOPJASKUM RADIO MORA BANDUNG
Badan Hukum No. 11.613/BH/KWK10/X/1995
A. UMUM
1. Anggota Kopjaskum adalah sekelompok orang dengan sukarela yang memiliki tujuan dan harapan yang sama yaitu kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan azaz gotong royong dan kekeluargaan.
2. Perangkat Kopjaskum : Badan Hukum, Rapat Umum Anggota, Kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Badan Pengawas), Tim Manajer, RAT/SHU.
3. Kopjaskum didukung dan bersinergy dengan Kantor Advokat Monang saragih, SH dan Rekan, Radio Mora FM 88.5 Jabar
B. BIDANG USAHA
1. Perdagangan Umum Barang & Jasa
2. Simpan & Pinjam atau Kredit Komersil Beragunan
3. Pemasaran & Promosi Barang dan Jasa
4. Jasa pelayanan hukum dalam konsultasi
5. Pendidikan/Seminar
C. KEANGGOTAAN
1. Perseorangan
2. Lembaga Koperasi, Lembaga Keuangan non bank, badan usaha lainnya.
D. SYARAT ANGGOTA
1. Telah dewasa sesuai ketentuan hukum, sehat jasmanai rohani, memiliki integritas, komitmen.
2. Mengisi formulir, menyertakan foto copy ktp terbaru dan menunjukan ktp asli, pas foto ukuran 2x3 (2 lembar).
3. Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
4. Membayar simpanan pokok Rp. 200.000,-, simpanan wajib Rp. 10.000/bulan, biaya KTA Rp. 10.000,- dan buku kikitir Rp. 5.000,- Total Rp. 275.000,-
5. Mendapatkan refrensi dari anggota lainnya, minimal 1 orang
E. SIAPA ANGGOTA KOPJASKUM
Pedagang, Pengusaha, Buruh, Petani, Sopir, Peg Swasta, Pegawai Tidak Tetap, PNS, POLRI, TNI, Satpam, Dosen, Guru, Mahasiswa, Pelajar, Santri, Ulama, Pendeta, Rohaniawan, Dokter, Perawat, Bidan, Apotiker, Penyiar Radio TV, Wartawan, Reporter, Artis, Seniman, Politisi, Marketing, Juru Tagih, Juru Parkir, Cleaning Service, Peramuniaga, Peramuwisma, Baby Siter, Ibu Rumah Tangga, DLL.
F. MOTIVASI
1. Setiap anggota Kopjaskum berhak memperoleh pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi dan arahan hukum dari Kantor Advokat Monang Saragih, SH dan Rekan.
2. Setiap anggota Kopjaskum wajib berinteraksi dengan sesama anggota agar tercapainya tujuan bersama yakni saling mensejahterakan.
3. Setiap anggota Kopjaskum dimungkinkan untuk mangajak masyarakat lainnya untuk bergabung dan setiap perekrutan 1 anggota baru mendapatkan imbalan sebesar Rp. 25.000,- dalam bentuk voucher yang secara otomatis imbalan tersebut ditambahkan pada simpanan wajib.
Bandung, Juni 2010
GENERAL MANAGER / SONJAYA AKBAR
KOPJASKUM RADIO MORA BANDUNG
Badan Hukum No. 11.613/BH/KWK10/X/1995
GM KOPJASKUM |
A. UMUM
1. Anggota Kopjaskum adalah sekelompok orang dengan sukarela yang memiliki tujuan dan harapan yang sama yaitu kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan azaz gotong royong dan kekeluargaan.
2. Perangkat Kopjaskum : Badan Hukum, Rapat Umum Anggota, Kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Badan Pengawas), Tim Manajer, RAT/SHU.
3. Kopjaskum didukung dan bersinergy dengan Kantor Advokat Monang saragih, SH dan Rekan, Radio Mora FM 88.5 Jabar
B. BIDANG USAHA
1. Perdagangan Umum Barang & Jasa
2. Simpan & Pinjam atau Kredit Komersil Beragunan
3. Pemasaran & Promosi Barang dan Jasa
4. Jasa pelayanan hukum dalam konsultasi
5. Pendidikan/Seminar
C. KEANGGOTAAN
1. Perseorangan
2. Lembaga Koperasi, Lembaga Keuangan non bank, badan usaha lainnya.
D. SYARAT ANGGOTA
1. Telah dewasa sesuai ketentuan hukum, sehat jasmanai rohani, memiliki integritas, komitmen.
2. Mengisi formulir, menyertakan foto copy ktp terbaru dan menunjukan ktp asli, pas foto ukuran 2x3 (2 lembar).
3. Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
4. Membayar simpanan pokok Rp. 200.000,-, simpanan wajib Rp. 10.000/bulan, biaya KTA Rp. 10.000,- dan buku kikitir Rp. 5.000,- Total Rp. 275.000,-
5. Mendapatkan refrensi dari anggota lainnya, minimal 1 orang
E. SIAPA ANGGOTA KOPJASKUM
Pedagang, Pengusaha, Buruh, Petani, Sopir, Peg Swasta, Pegawai Tidak Tetap, PNS, POLRI, TNI, Satpam, Dosen, Guru, Mahasiswa, Pelajar, Santri, Ulama, Pendeta, Rohaniawan, Dokter, Perawat, Bidan, Apotiker, Penyiar Radio TV, Wartawan, Reporter, Artis, Seniman, Politisi, Marketing, Juru Tagih, Juru Parkir, Cleaning Service, Peramuniaga, Peramuwisma, Baby Siter, Ibu Rumah Tangga, DLL.
F. MOTIVASI
1. Setiap anggota Kopjaskum berhak memperoleh pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi dan arahan hukum dari Kantor Advokat Monang Saragih, SH dan Rekan.
2. Setiap anggota Kopjaskum wajib berinteraksi dengan sesama anggota agar tercapainya tujuan bersama yakni saling mensejahterakan.
3. Setiap anggota Kopjaskum dimungkinkan untuk mangajak masyarakat lainnya untuk bergabung dan setiap perekrutan 1 anggota baru mendapatkan imbalan sebesar Rp. 25.000,- dalam bentuk voucher yang secara otomatis imbalan tersebut ditambahkan pada simpanan wajib.
Bandung, Juni 2010
GENERAL MANAGER / SONJAYA AKBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar